Penggolongan Obat
Mari saya jelaskan satu per satu.
1. Obat bebas
obat bebas atau OTC (Over The Counter) merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Ciri dari obat ini adalah obat yang dalam bungkus luar dan etiketnya tertera lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Kalau masih penasaran dengan gambarnya, ini saya tambahkan juga gambarnya.
contoh obat bebas yaitu vitamin-vitamin, paracetamol, oralit, suplemen dsb.
2. Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas merupakan obat dengan ciri adanya lingkaran biru dengan garis tepi hitam. obat ini juga dapat dibeli bebas tanpa resep dokter.
Mengenai obat bebas terbatas ini, saya punya pengalaman tersendiri. Saat ujian lisan, seorang dosen bertanya mengenai perbedaan obat bebas dengan obat bebas terbatas (saat itu sang dosen juga membawa beberapa contoh obat tersebut). Saya menjawab dari perbedaan tanda pada kemasan saja. Ternyata tidak hanya itu....saya pun bingung membolak-balikan kemasan obat yang dosen berikan. Dan entah ada bisikan dari mana, saya melihat ke bagian belakang kemasan dan disana ada tanda peringatan. Dengan sumringah saya pun menjawab dengan baik dan benar. he....he....
Padahal pengetahuan semacam ini harusnya sudah di luar kepala bagi seorang yang menggeluti bidang farmasi, tapi memang dasar kadang ga tanggap, jadi pengetahuan macam ini dilewatkan begitu saja (maaf kan saya ibu dosen). Tapi ini adalah sebuah pelajaran, kembali lagi "kesempurnaan hanya milik Tuhan" (ngeles).
Back to the topic.. pada obat bebas terbatas, terdapat 6 macam tanda peringatan. Tanda peringatan yang tertera pada kemasan berupa tulisan putih dengan dasar berwarna hitam. Peringatan tersebut adalah :
- P1, Awas Obat Keras, Baca aturan pakai
- P2, Awas Obat Keras, Hanya untuk kumur, jangan ditelan
- P3, Awas Obat Keras, Hanya untuk bagian luar badan
- P4, Awas Obat Keras, Hanya untuk dibakar
- P5, Awas Obat Keras, Tidak Boleh ditelan
- P5, Awas Obat Keras, Obat wasir, jangan ditelan
Contoh obat bebas terbatas yaitu CTM, aminophilin
3. Obat Keras
Obat Keras merupakan obat yang hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
contoh obat keras yaitu : antibiotik, obat hipertensi, obat hiperkolesterol, obat hormonal dsb.
4. Obat Wajib Apotek
Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter (penandaannya sama kaya obat keras). OWA merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan.
5. Obat Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika digolongkan menjadi 4 yaitu :
gol I : Tenamfetamin, etisklidin
gol II : amftamin, metamfetamin, metaqualon
gol III : amobarbital, flunitrazepam, pentobarbital
gol IV : diazepam, bromazepam, notrazepam, phenobarbital.
6. Obat Narkotika
Obat Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan :
Gol I : heroin, kokain, Papaver somniferum, Canabis sp.
Gol II : morfin, petidin
Gol III : kodein, etil morfin, asetihidrokodein.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar